Pelayanan kapal dimulai dari
kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika
akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan.
Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur
pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk
pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu
oleh petugas pandu yang disediakan oleh Pelabuhan. Pemerintah telah
menetapkan perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu.
Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal
yang disebut kapal pandu. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan
mempunyai panjang kapal lebih dari 70 meter, harus menggunakan kapal tunda. Sedangkan terhadap kapal yang panjangnya (LoA = Length of All) lebih dari 30 meter, sebagai pertimbangan keselamatan, diharuskan menggunakan kapal kepil.
2. Bongkar Muat Barang
Jenis peralatan bongkar muat yang
digunakan di pelabuhan sangat tergantung kepada jenis barang yang akan
dibongkar/muat. Secara umum jenis barang dimaksud dikelompokkan menjadi 3
jenis yaitu: barang yang dikemas dengan petikemas, general Cargo dan barang curah (kering/cair).
Perkembangan petikemas (container) terutama
permintaan akan jasa petikemas meningkat cepat, hal ini disebabkan oleh
pertumbuhan teknologi angkatan laut. Bongkar muat petikemas ada yang
dilaksanakan di terminal petikemas dan ada di pelabuhan konvensional.
Adapun rangkaian kegiatan bongkar muat petikemas adalah kegiatan
bongkar/muat dari/ke kapal, kegiatan di lapangan penumpukan dan kegiatan
di gudang.
Dalam pengoperasian petikemas digunakan peralatan yang
terdiri dari Ship To Shore (STS) Container Crane, Harbour Mobile Crane (HMC), Rubber Tyred Gantry (RTG) Crane, Rail Mounted Gantry Crane (RMGC), Yard Tractor, Head truck, Chasis/trailer, Reach Stacker, Forklift, Side Loader, Top loader dan peralatan lainnya.
Sedangkan kegiatan bongkar muat general Cargo, umumnya digunakan peralatan antara lain: terdiri dari Level luffing crane, Barge Harbour Crane, Mobile Crane, Head truck + chassis, tronton, forklift, dan peralatan lainnya.
Selain bongkar muat petikemas dan general Cargo juga terdapat bongkar/muat barang curah baik barang curah cair maupun barang curah kering. Barang curah cair adalah dalam bentuk cairan (liquid)
seperti air, minyak nabati, minyak bumi, hasil kimia dan gas. Sedangkan
barang curah kering berupa butiran padat seperti tepung, pasir, semen,
palawija (beras, jagung, gandum dll). Untuk mengangkut barang curah cair biasanya digunakan kapal-kapal tangki ultra (super tanker) dan
untuk bongkar muatnya antara dermaga dengan tempat-tempat penimbunan
muatan curah (tangki/silo) antara dermaga dengan tempat-tempat
penimbunan muatan curah cair ini dihubungkan melalui pipa dan dicurahkan
dengan tenaga pompa. Sedangkan peralatan yang digunakan untuk barang
curah kering biasanya digunakan suatu kombinasi dari peralatan penghisap, grab, hopper, dan conveyor.
3. Instalasi Penunjang
Instalasi penunjang yang dimaksudkan di
sini adalah instalasi yang menunjang kegiatan pelayanan jasa
kepelabuhanan yang meliputi instalasi listrik, instalasi air dan
instalasi pengumpulan, pengolahan limbah. Tenaga listrik di pelabuhan
disuplai oleh PT PLN (Persero), yang didistribusikan oleh Pelabuhan
kepada pengguna jasa di Pelabuhan. Tenaga listrik di pelabuhan, dapat
juga digunakan untuk menggerakkan peralatan pelabuhan.
Sumber : http://muislife.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar