Entri Populer

Siswa Link

GIT blog Chatami blog Conchita blog Photoholic blog Tiar Faisal blog Filli blog Paskibra NETIMA blog Wafa Yunie Blog PMR Netima OSIS Netima Blog Pramuka Netima Blog Ekstrakulikuler Netima Blog Giltrun
Blog Suci A Blog Kevin Blog Bintang Gaul Blog Rajin donk Blog Kevin Blog Reena Nur Blog Muammar Blog Herlina Blog Paulus S Blog Nanda MU Blog Mutiara Blog Ghina Islamiaty Blog Frida Meidiana Blog Thesa Nadya Blog Halida LH Blog Danang Blog Terra Anjani Blog Nuke Lusiana Blog Wilda Robiatul A Blog Ratna Eriyanti Blog Disy & Egis Blog Anna Afifah Blog Frida,Devi,Adzani,Tessya Blog Billy Agasi Blog Niki Pinastika Fahira Blog Fazrin Andhika Slamet Firdaus Blog Dandy Kurnia Blog Mudhoffar Fauzarrahmat Blog Bayu Nanda Prasetio Blog Rahayu Setia Yulandari Taska Blog Nindya Amalia Putri Blog Rizqi Agung Wibawa Blog Dehan Gunarsa Blog Tessya Noorrachmi Blog Adzani Oktoisya arya Blog Bayu Nanda Prasetyo Blog Dandy Kurnia Blog Herlina Blog Mudhoffar Fauzarrahmat Blog Nindya Amalia Putri Blog Rahayu Setia YT. Blog Rizqi Agung Wibawa Blog Bagas Satriyo W Blog Billy Agasi Blog Devi Fitriah Blog Elimia Solihat Blog Fadlli Ash-Shidiqqy Blog Fajar Bagja GW Blog Hedianto Dwi Kusumah Blog Lamhot Parluhutan T. Blog Monica Areza Putri Blog Muhamad Fauzan A. Blog Nadya Sofia SS. Blog Niki Pinastika Fahira Blog Ulfy Yunisha Blog Virda Qustiani H. Blog Titim Blog Alan Cantrani Budiman Blog Putri Awan Blog Silvi Maryanti Blog Nenden Ayu Noviyanti Blog Sri Indriani Blog Ghita Nurhalisa Blog Andini Blog Nida Aulia Blog Salma Aulia S

Pengunjung

widgeo.net

Peringkat

Top DSPI - Direktori Situs Pendidikan Indonesia Terbaik


2018 MotoGP Schedule

Yo Kita Belajar TIK-PTD Results

MotoGP 2018 
Maret 18
Qatar (Losail Circuit)

MotoGP 2018 
April 08 
Portugal (Estoril)

MotoGP 2018 
April 22 
Spain (Jerez)

MotoGP 2018 
May 06 
France (Le Mans)

MotoGP 2018
May 20 
Italy (Mugello)

MotoGP 2018 
June 03 
Catalunya (Circuit de Catalunya)

MotoGP 2018 
June 17 
Netherlands (Assen)

MotoGP 2018 
July 01 
Germany (Sachsenring)

MotoGP 2018 
July 15 
United States (Mazda Raceway)

MotoGP 2018 
August 05 
Indianapolis (Indianapolis)

MotoGP 2018 
August 12 
Czech Republic (Automotodrom Brno)

MotoGP 2018 
August 26 
Czech Republic (Automotodrom Brno)

MotoGP 2018 
September 09 
Great Britain (Silverstone)

MotoGP 2018 
September 23 
San Marino & Riviera di Rimini (Misano)

MotoGP 2018 
October 07 
Aragon (Motorland Aragon)

MotoGP 2018 
October 21 
Malaysia (Sepang Circuit)

MotoGP 2018 
October 28 
Australia (Phillip Island)

MotoGP 2018 
November 04 
Japan (Motegi)

MotoGP 2018 
November 18 
Valencia (Comunitat Valencia)

Tampilkan postingan dengan label Teknologi dan Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teknologi dan Profesi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Februari 2012

Perusahaan Yang Beroperasi di Pelabuhan

1. Ekspeditur (Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL atau Forwarding Agent)

Yaitu suatu perusahaan atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guan memasukkan dan mengeluarkan barang dari kapal dan ke pelabuhan. Dalam hal pengiriman muatan ekspor, tugas dan kewajibab ekspeditur terbatas sampai pemuatan barang ke dalam kapal dan penyebaran Bill of Loading (B/L). dalam hal mengurus muatan impor dari pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk, pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, sampai barang dapat dikeluarkan dari gudang pabean untuk deserahkan ke pemiliknya.
Aktivitas pekerjaan seperti itu menyebabkan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memiliki armada angkutan darat sendiri dengan maksud memudahkan dan menekan biaya pengangkutan barang. Usaha sampingan trucking ini dapat menambahpendapatan EMKL dan selanjutnya menumbuhkan usaha Freight Forwarding (FF). aktivitas ini meliputi penyediaan semua keperluan pengapalan mulai dari sortasi barang (pemilihan jenis barang sesuai klarifikasi tariff bea uang tambang(, packing (pengemasan barang dalam kemasan yang sesuai bagi pengangkutan samudera), cargo documentation (penyiapan dan pembuatan dokumen-dokumen pengapalan) sampai kepada perolehan izin ekspor kalau diperlukan.


2. Warehousing (Usaha Pergudangan)

Yaitu usaha penimbunan dan penyimpanan barang dalam gudang atau lapangan penumpukan pelabuhan selama menunggu proses pemuatan ke atas kapal. Dalam sebuah pelabuhan lazimnya terdapat tiga macam gudang yaitu:

o Gudang pabean (disebut juga Gudang Lini I, Gudang diepzee)
o Gudang entrepot (bounded warehouse)
o Gudang bebas

Gudang pabean merupakan bagian yang terpenting pada kegiatan pengapalan karena di gudang pabean ini disimpan barang yang baru dibongkar dari kapal atau akan dimuat dke kapal. Pada kegiatan ini, instansi pebean perlu melakukan pengawasan, sebab barang yang akan dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal harus diselesaikan formalitas pabeannya dan membayar bea-bea sebelum diizinkan keluar dari gudang pabean.


3. Stevedoring (Perusahaan Bongkar Muat/PBM)

Yaitu usaha pemuatan dan pembongkaran barang-barang muatan kapal laut. Seringkali perusahaan stevedoring ini bergabung dengan perusahaan pengangkutan muatan kapal untuk memuat dari dan ke kapal yang sedang berlabuh (tidak tertambat di dermaga yang disebabkan kondisi dermaga atau kolam pelabuhan yang tidak memungkinkan kapal tersebut bertambat) sehingga bongkar muat barang dilakukan dengan tongkang atau dikenal dengan trade transport. Bongkar muat secara rede transport ini kemungkinan menyebabkan barang yang akan dibongkar muat nilainya tidak sebanding dengan biaya kapal yang akan dikeluarkan apabila kapal tersebut bertambat. Kamungkinan itu terjadi dikarenakan kapal terlalu lama menunggu gilioran tambat serta biaya bongkar muat di dermaga terlalu mahal. Perusahaan stevedoring ini dinamakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Bongkar muat barang dalam satuan unit dengan ukuran yang tidak seragam akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Hal ini membutuhkan waktu dan bermacam-macam tipe alat bongkar muat sesuai bentuk dan ukuran barang yang dibongka muat. Kondisi ini merupakan ssalah satu penyebab mahalnya biaya bongkar mmmuat barang di dermaga, sehingga mendorong perkembangan system bongkar muat yang bersifat unitasi dari system paket. System paket yang dimaksud adalah barang yang dimasukkan dalam satuan-satuan keranjang. System ini memudahkan pelaksanaan bongkar muat dan penyusunan muatan kapal maupun pada angkutan darat dan di dalam gudang. System unitasi berkembang lagi menjadi system bongkar muat peti kemas (container) yang memiliki kelebihan dalam efesiensi dan efektifitas bongkar muat dan juga dalam keamanan, kerusakan dan kehilangan.

Saat ini dikenal istilah kapal LASH (Lighter Aboard Ship) atau FLASH (Floating Lighter Aboard Ship) yaitu kapal besar yang digunakan untuk mengangkut tonglkang-tongkang (lighter) yang berkapasitas s/d 400 ton setiap tongkang. Tongkang tersebut digunakan untuk membongkar dan memuat peti kemas yang berada di pelabuhan-pelabuhan sungai seperti di Pekanbaru. Sedangkan kapal induk (Kapal LASH/FLASH) sukup menunggu di muara sungai, yang selanjutnya mengangkut tongkang beserta muatannya (peti kemas) ke pelabuhan tujuan. Kapal jenis tersebut tidak perlu membayar biaya tambat maupun biaya pelabuhan lainnya, bahkan biaya labuhpun dapat dihindari apabila kapal tersebut tidak memasuki area kolam pelabuhan.

Sumber : http://muislife.com/
Baca Selanjutnya »

Senin, 06 Februari 2012

Apa Saja Kegiatan di Pelabuhan

1. Pelayanan Kapal

Pelayanan kapal dimulai dari kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan. 
Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu oleh petugas pandu yang disediakan oleh Pelabuhan. Pemerintah telah menetapkan perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu. Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal yang disebut kapal pandu. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan  mempunyai panjang kapal lebih dari 70 meter, harus menggunakan kapal tunda. Sedangkan terhadap kapal yang panjangnya (LoA = Length of All) lebih dari 30 meter, sebagai pertimbangan keselamatan, diharuskan menggunakan kapal kepil.


2. Bongkar Muat Barang

Jenis peralatan bongkar muat yang digunakan di pelabuhan sangat tergantung kepada jenis barang yang akan dibongkar/muat. Secara umum jenis barang dimaksud dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu: barang yang dikemas dengan petikemas, general Cargo dan barang curah (kering/cair). 
Perkembangan petikemas (container) terutama permintaan akan jasa petikemas meningkat cepat, hal ini disebabkan oleh pertumbuhan teknologi angkatan laut. Bongkar muat petikemas ada yang dilaksanakan di terminal petikemas dan ada di pelabuhan konvensional. Adapun rangkaian kegiatan bongkar muat petikemas adalah kegiatan bongkar/muat dari/ke kapal, kegiatan di lapangan penumpukan dan kegiatan di gudang. 
Dalam pengoperasian petikemas digunakan peralatan yang terdiri dari Ship To Shore (STS) Container Crane, Harbour Mobile Crane (HMC), Rubber Tyred Gantry (RTG) Crane, Rail Mounted Gantry Crane (RMGC), Yard Tractor, Head truck, Chasis/trailer, Reach Stacker, Forklift, Side Loader, Top loader dan peralatan lainnya. 
Sedangkan kegiatan bongkar muat general Cargo, umumnya digunakan peralatan antara lain: terdiri dari Level luffing crane, Barge Harbour Crane, Mobile Crane, Head truck + chassis, tronton, forklift, dan peralatan lainnya.


Selain bongkar muat petikemas dan general Cargo juga terdapat bongkar/muat barang curah baik barang curah cair maupun barang curah kering. Barang curah cair adalah dalam bentuk cairan (liquid) seperti air, minyak nabati, minyak bumi, hasil kimia dan gas. Sedangkan barang curah kering berupa butiran padat seperti tepung, pasir, semen, palawija (beras, jagung, gandum dll). Untuk mengangkut barang curah cair biasanya digunakan kapal-kapal tangki ultra (super tanker) dan untuk bongkar muatnya antara dermaga dengan tempat-tempat penimbunan muatan curah (tangki/silo) antara dermaga dengan tempat-tempat penimbunan muatan curah cair ini dihubungkan melalui pipa dan dicurahkan dengan tenaga pompa. Sedangkan peralatan yang digunakan untuk barang curah kering biasanya digunakan suatu kombinasi dari peralatan penghisap, grab, hopper, dan conveyor.



3. Instalasi Penunjang

Instalasi penunjang yang dimaksudkan di sini adalah instalasi yang menunjang kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan yang meliputi instalasi listrik, instalasi air dan instalasi pengumpulan, pengolahan limbah. Tenaga listrik di pelabuhan disuplai oleh PT PLN (Persero), yang didistribusikan oleh Pelabuhan kepada pengguna jasa di Pelabuhan. Tenaga listrik di pelabuhan, dapat juga digunakan untuk menggerakkan peralatan pelabuhan.


Sumber : http://muislife.com/
Baca Selanjutnya »

Istilah-istilah Bongkar Muat di Pelabuhan


PORT DUES:
Biaya pelabuhan yang dikenakan untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan tidak berhubungan dengan suatu pelayanan khusus pada pelabuhan yang disinggahi.

PORT CHARGES:
Pungutan Pelabuhan yang dikenakan untuk suatu pelayanan khusus pada Pelabuhan yang disinggahi.

OVERBRENGAN:
(pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/ tempat penumpukan yang satu ke gudang/ tempat penumpukan yang lain dalam daerah pelabuhan atau dari ship side ke gudang khusus untuk itu

GILIR KERJA:
(shift) adalah jam kerja selama 8 jam termasuk istirahat 1 jam kecuali hari jum’at siang istirahat 2 jam, untuk kegiatan bongkar muat dengan penggantian tenaga kerja bongkar muat pada setiap gilir kerja

GANG TKBM:
jumlah tenaga tkbm dalam satu regu kerja

STEVEDORE:
pelaksana penyusun rencana dan pengendalian kegiatan bongkar muat di atas kapal

QUAY SUPERVISOR :
petugas pengendali kegiatan operasional b/m di dermaga dan mengawasi kondisi barang sampai ke tempat penimbunan atau sebaliknya.

CHIEF TALLY:
penyusun rencana pelaksanaan dan pengendalian perhitungan fisik, pencatatan dan survey kondisi barang pada setiap pergerakan b/m dan dokumentasi serta membuat laporan periodik.

TELLY CLERK:
pelaksana yang melakukan perhitungan pencatatan jumlah, merk dan kondisi setiap gerakan barang berdasarkan dokumen serta membuat laporan

FOREMAN:
pelaksana dan pengendali kegiatan operasional b/m dari dan ke kapal sampai ke tempat penumpukan barang atau sebaliknya, dan membuat laporan periodik hasil kegiatan bongkar muat.

MISTRY:
pelaksana perbaikan kemasan barang dalam kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery

WATCHMAN:
pelaksana keamanan barang pada kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery

SLACK:
adalah perbandingan antara kinerja yang mungkin dicapai dengan kinerja yang terealisasi.

PERALATAN BONGKAR MUAT NON MEKANIK:
adalah alat pokok penunjang pekerjaan b/m yang meliputi jala-jala lambung kapal (shipside net), tali baja (wire sling), tali rami manila (rope sling), jala-jala baja (wire net), jala-jala tali manila (rope net), gerobak dorong, palet.

B/M DI REDE:
pekerjaan b/m dari kapal yang sandar di dermaga ke tongkang di lambung kapal dan selanjutnya mengeluarkan dari tali/ jala-jala (eks tackle) dan menyusun di tongkang serta membongkar dari tongkang ke dermaga dan sebaliknya

COMMANDING HATCH:
palka yang menentukan dimana palka tersebut memiliki isi kerja yang paling banyak dan paling mungkin mempengaruhi waktu awal atas waktu kerja yang menyeluruh.

LIFO TERM:
liner in free out, merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan liner term dan membongkar dengan menggunakan fios term.

FILO TERM:
free in liner out, juga merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan fios term dan membongkar dengan menggunakan liner term.

SAGGING:
muatan terkosentrasi di tengah kapal

HOGGING:
muatan terkonsentrasi diujung-ujung kapal

BULKY:
adalah muatan yang bervolume besar tetapi muatannya ringan

OVERSTOWING:
adalah gambaran buruknya penumpukan (muatan yang ditumpuk untuk pelabuhan berikutnya di atas muatan muatan pelabuhan bongkar yang lebih awal)

SHIFTING:
meindahkan muatan di dalam palka yang sama atau ke palka yang berbeda atau lewat darat

LASHING/ UNLANSHING:
mengikat/ memperkuat muatan atau sebaliknya melepaskan pengikat/ penguat muatan

DUNNAGING:
memasang atas/ pemisah muatan

SWEEPING :
mengumpulkan muatan-muatan yang tercecer

BAGGING/ UNBAGGING:
memasukan muatan curah ke dalam karung atau sebaliknya yaitu membuka karung atau sebaliknya yaitu membuka karung dan mencurahkan muatan.

RESTOWAGE:
menyusun kembali muatan dalam palka

SORTING:
pekerjaan memilih/ memisahkan muatan yang tercampur atau muatan yang rusak.

TRIMMING :
meratakan muatan di dalam palka kapal.

CLEANING :
pekerjaan membersihkan palka kapal.

LONGDISTANCE:
pekerjaan cargodoring yang jaraknya mellebihi dari 130 meter.

Sumber : http://muislife.com/
Baca Selanjutnya »

Fasilitas di Pelabuhan

Fasilitas pelabuhan pada dasarnya dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Pembagian ini dibuat berdasarkan kepentingannya terhadap kegiatan pelabuhan itu sendiri.
A. FASILITAS POKOK PELABUHAN
Fasilitas Pokok Pelabuhan terdiri dari : 

Alur pelayaran (sebagai ‘jalan’ kapal sehingga dapat memasuki daerah pelabuhan dengan aman dan lancar),  

Penahan gelombang (breakwater – untuk melindungi daerah pedalaman pelabuhan dari gelombang, terbuat dari batu alam, batu buatan dan dinding tegak),  

Kolam pelabuhan (berupa perairan untuk bersandarnya kapal-kapal yang berada di pelabuhan) dan  

Dermaga (sarana dimana kapal-kapal bersandar untuk memuat dan menurunkan barang atau untuk mengangkut dan menurunkan penumpang).

B. FASILITAS PENUNJANG PELABUHAN
Fasilitas penunjang pelabuhan terdiri dari gudang, lapangan penumpukan, terminal dan jalan.
Gudang
Gudang adalah bangunan yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal. Gudang dibedakan berdasarkan jenis (lini-I, untuk penumpukan sementara dan lini-II sebagai tempat untuk melaksanakan konsolidasi/distribusi barang, verlengstuk – bangunan dalam lini-II, namun statusnya lini-I, enterpot – bangunan diluar pelabuhan, namun statusnya sebagai lini-I), penggunaan (gudang umum, gudang khusus – untuk menyimpan barang-barang berbahaya, gudang CFS – untuk stuffing/stripping).

Lapangan Penumpukan
Lapangan penumpukan adalah lapangan di dekat dermaga yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang tahan terhadap cuaca untuk dimuat atau setelah dibongkar dari kapal.

Terminal
Terminal adalah lokasi khusus yang diperuntukan sebagai tempat kegiatan pelayanan bongkar/muat barang atau petikemas dan atau kegiatan naik/turun penumpang di dalam pelabuhan. Jenis terminal meliputi terminal petikemas, terminal penumpang dan terminal konvensional.

Jalan
Adalah suatu lintasan yang dapat dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki, yang menghubungkan antara terminal/lokasi yang lain, dimana fungsi utamanya adalah memperlancar perpindahan kendaraan di pelabuhan.

Sumber : http://muislife.com/
Baca Selanjutnya »

Rabu, 01 Februari 2012

Penemu Benda Penting Dunia

PhotoNama BendaNama Penemu
Mesin uapJames Watt
Mesin 4 takNicolaus Otto
Mesin dieselRudolf Diesel
Mesin cetakJohannes Guttenberg
Mesin ketikChristopher Sholes
RadioC. Marconi
TelevisiJ.L. Baird & C.F. Jenkins
TelegrapSamuel F.B. Morse
TeleponAlexander Graham Bell
TeleponAntonio Meucci
DinamoMichael Faraday
ElektromagnetWilliarn Sturgeon
Bola lampuThomas Alva Edison
Proyektor filmThomas Alva Edison
Piringan hitamAlexander Graham Bell
Batu bateraiAlexandro Volta
TermometerGalileo Galilei
Korek apiRobert Boyle, John Walker
Kapal apiRobert Fulton
Kapal selamCornelius van Drebbel
inar RontgenWilhelm Conrad Rontgen
StetoskopRene Laennec
LensaAnthony Van Leuwenhook
MikroskopZacharias Janssen
TeleskopH. Lippershey
KameraLouis Jacques Monde da Guerre & Edwin Land
Pesawat terbangWilbur & 0rville Wright
Kereta apiWilliam Murdoch
SepedaCivrac
Balon terbangSir Frank Whittle
Balon karetJosep dan J. Montgolfier
Ban karetCharles Goodyear
BarometerEvangelista, Torricelli
DinamitAlfred Nobel
Lensa kaca mataBenyamin Franklin
Mesin hitungBlaise Pascal
MobilGottlich Daimler
MotorNikola Tesla
TankSir Ernest Swinton
TraktorBenjamin Lorey Holt
Tangga jalanElisha Graves Otis
Kawat pijarIrving Langmuir
sumber : http://organisasi.org/
Baca Selanjutnya »

Selasa, 24 Januari 2012

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Jenis SIM
Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.


Sumber : Wikipedia

Baca Selanjutnya »